RIAU24.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengaku prihatin dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
“Ya, saya sebagai sahabat Tom Lembong ikut sedih dan meminta untuk sabar. Kita prihatin,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Minggu, 20 Juli 2025.
Dia berharap Lembong mendapatkan keadilan dalam tingkat banding. "Moga-moga di (tingkat) banding akan ada pembebasan," ucap dia.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom Lembong divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Tom Lembong juga diberikan denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hukuman itu dinilai sesuai dengan perbuatan Tom Lembong. Pertimbangan memberatkan salah satunya, yakni Tom Lembong seharusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis.
Sementara itu, pertimbangan meringankan, yakni dia belum pernah dihukum. Tom Lembong juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.
(***)