RIAU24.COM - Mantan Wakapolri, Oegroseno, melihat sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan," ujarnya melalui akun Instagram, Sabtu, 19 Juli 2025.
Kejanggalan pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula.
Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang janggal.
"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," sebutnya.
"Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," ujarnya.
Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara.
Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam perkara impor gula tersebut.
"Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan mensrea (niat jahat)," sebutnya.
Dia menduga vonis yang dikenakan kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap dengan penguasa.
"Karena beda politik langsung dihajar," tutupnya.