Polda Riau Tetapkan 22 Tersangka Karhutla, 68 Hektare Lahan Ludes Terbakar

R24/zura
Polda Riau Tetapkan 22 Tersangka Karhutla, 68 Hektare Lahan Ludes Terbakar. (Tangkapan Layar)
Polda Riau Tetapkan 22 Tersangka Karhutla, 68 Hektare Lahan Ludes Terbakar. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres berhasil menerapkan 22 tersangka kenakaran hutan dan lahan (Karhutla), dari total 17 kasus yang ditangani, luas lahan yang terbakar mencapai 68 hektare.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan saat ekspos di Mapolda Riau pada Selasa (8/7).

“Januari hingga saat ini, ada 17 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Tersangka 22 orang,” ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan pada Selasa (8/7).

Menurut Herry, seluruh kasus ini ditangani oleh polres – polres di wilayah masing – masing, hampir dari semua tersangka merupakan pemilik lahan yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan , terutama sawit.

Kapolda didampinggi Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa dari  22 kasus ini, terdapat 4 diantaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Herry menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan.

“Saya tegaskan dikesempatan yang berbahagia ini bahwa penegakan hukum dibidang kehutanan, ini bukan hanya soal kita menindak para pelaku kejahatan – kejahatan ini” ujar Herry yang dikutip langsung dari postingan Instagram pribadinya pada Selasa (8/7).

“tetapi ini adalah bagian – bagian dari upaya kita semua untuk menyelamatkan hutan Riau dari eskploitasi brutal dan kerusakan yabg permanen,” lanjutnya.

Para pelaku karhutla dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP yang mengatur tindak pidana pembakaran.

(sum)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak