Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Tahun KKN, Berbeda dengan Temuan Bareskrim

R24/zura
Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Tahun KKN, Berbeda dengan Temuan Bareskrim.
Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Tahun KKN, Berbeda dengan Temuan Bareskrim.

RIAU24.COM -Kontroversi mengenai keaslian ijazah akademik Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. 

Meski kini Jokowi telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI dan digantikan oleh Prabowo Subianto, sejumlah pihak masih terus menggugat validitas data akademik sang mantan kepala negara.

Kali ini, sorotan datang dari Roy Suryo, pakar telematika yang dikenal vokal mengkritisi riwayat pendidikan Jokowi. 

Setelah isu ijazah dinyatakan sah oleh Bareskrim Polri, Roy kini membidik aspek lain dari perjalanan akademik Jokowi, yakni kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Perbedaan Versi Jokowi dan Bareskrim

Dalam pernyataannya baru-baru ini, Jokowi mengaku menjalani KKN pada awal tahun 1985 di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. 

Ia bahkan menyarankan agar publik mengecek langsung kepada mantan kepala desa atau keluarganya untuk mengonfirmasi.

“Tahunnya seingat saya 85 awal. Cek saja. Dekat dari sini, kirim 50 orang ke sana bareng-bareng,” kata Jokowi sembari tertawa dalam pernyataannya kepada media.

Namun, keterangan ini berbeda dengan data resmi yang dipublikasikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kegiatan KKN Jokowi dilaksanakan pada tahun 1983. 

Informasi itu merupakan bagian dari hasil penyelidikan polisi terhadap isu dugaan ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak.

Berikut kronologi kegiatan lapangan Jokowi berdasarkan penyelidikan Bareskrim:

  1. Kuliah Lapangan 1 (satu hari) – Banjarejo, Ngawi – 1980
  2. Kuliah Lapangan (tiga hari) – Baturaden dan Cilacap – 1982
  3. Inventarisasi Hutan – Banjarejo – 1982
  4. Praktik Umum (dua bulan) – Madiun, Cepu, Rembang – 1983
  5. KKN (tiga bulan) – Kecamatan Wonosegoro, Boyolali – 1983
  6. Problematika Kehutanan (tiga setengah bulan) – Surakarta – 1984–1985

Perbedaan dua tahun antara pengakuan Jokowi dan data resmi Bareskrim inilah yang kini disorot tajam oleh Roy Suryo dan timnya.

Rismon Sianipar: Wonosegoro Belum Ada Tahun 1983

Sementara itu, aktivis politik Rismon Hasiholan Sianipar turut menyampaikan dugaan bahwa kegiatan KKN Jokowi di Kecamatan Wonosegoro tidak mungkin terjadi pada tahun yang disebutkan.

“Bagaimana bisa seseorang melakukan KKN di wilayah yang belum resmi menjadi kecamatan pada saat itu?” ujarnya.

Menurutnya, Kecamatan Wonosegoro baru terbentuk sekitar tahun 2000-an, sehingga klaim KKN Jokowi pada 1983 di daerah tersebut dianggap tidak masuk akal. Ia menyebut akan mendalami lagi data administrasi desa dan meminta keterangan dari camat terkait.

Roy Suryo: “Blingsatan Mereka, Semua Tampak Dikonsep”

Roy Suryo menilai perbedaan keterangan ini membuka celah dugaan rekayasa administratif yang lebih serius. Ia mengklaim bahwa masyarakat yang ditemui oleh timnya di Desa Ketoyan justru menyebut KKN Jokowi berlangsung tahun 1983, bukan 1985 seperti pengakuan Jokowi.

“Semua pihak yang ditemui Bang Rismon menyebut 1983. Tapi tiga hari lalu, Jokowi sendiri meralat, katanya 1985 awal. Blingsatan mereka. Mungkin sebelumnya diarahkan untuk bilang 1983,” ujar Roy dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Roy menuding ada upaya sistematis untuk mengondisikan narasi agar sesuai dengan data yang ingin dibangun. “Semua tampak dikondisikan. Tapi makin hari makin terbuka bahwa semua ini ‘katanya’. Tak ada bukti otentik yang bisa diuji publik,” tambahnya.

Jokowi: "Tuduhan Harus Disertai Bukti"

Menanggapi keraguan yang kembali muncul, Jokowi kembali menegaskan bahwa siapa pun yang menuduh ijazah atau KKN-nya palsu harus membuktikan tuduhan tersebut secara sah dan terbuka.

"Kalau menuduh palsu, ya harus bisa membuktikan. Lihat aslinya saja belum, kok bisa bilang palsu?" tegas Jokowi.

Ia juga menyarankan agar pihak-pihak yang meragukan kegiatan KKN-nya bisa langsung turun ke lapangan untuk mengecek saksi lokal.

Akankah Ini Membuka Babak Baru?

Polemik ini menambah daftar panjang tudingan terhadap riwayat pendidikan Jokowi yang sebelumnya telah dinyatakan sah secara hukum. Namun, sikap keras Roy Suryo dan Rismon Sianipar menunjukkan bahwa isu ini belum akan berhenti dalam waktu dekat.

Pakar hukum menyarankan agar persoalan ini segera ditangani secara yudisial bila memang dianggap serius. “Kalau hanya opini liar tanpa pembuktian, maka hanya akan merusak kredibilitas demokrasi kita,” kata seorang pengamat dari Universitas Indonesia.

Apakah pengakuan Jokowi tentang tahun KKN yang berbeda akan menjadi pintu masuk baru bagi penyelidikan lebih lanjut? Ataukah justru memperlihatkan kaburnya ingatan tentang peristiwa yang terjadi lebih dari 40 tahun silam?

Yang jelas, publik kembali dihadapkan pada silang klaim, antara pernyataan mantan presiden, data resmi institusi hukum, dan investigasi alternatif dari pihak oposisi.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak