RIAU24.COM - Platform media sosial TikTok seharusnya diblokir permanen pada 19 Juni di AS, karena belum mematuhi undang-undang soal divestasi dan pemblokiran TikTok.
Pemblokiran permanen TikTok di AS tampaknya masih belum akan terjadi dalam waktu dekat karena Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump kembali memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada TikTok agar tunduk pada undang-undang keamanan nasional AS itu.
Ini adalah kali ketiga Trump memperpanjang tenggat (deadline) bagi ByteDance, perusahaan asal China pemilik TikTok, untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan non-China.
Jika tidak, TikTok terancam diblokir secara permanen di wilayah AS. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam pernyataan resmi pekan ini.
Baca Juga: Super Mewah! Jeff Bezos Gelar Pernikahan Senilai Rp160 M di Italia
Leavitt menyebut, Trump akan menandatangani perintah eksekutif tambahan pekan ini untuk memastikan TikTok tetap bisa diakses pengguna AS.
"Seperti yang telah dikatakannya berulang kali, Presiden Trump tidak ingin TikTok menghilang (diblokir) begitu saja," kata Leavitt, sebagaimana dihimpun dari CNBC, Rabu (18/6).
"Perpanjangan ini akan berlangsung selama 90 hari dan akan digunakan oleh pemerintah untuk memastikan kesepakatan penjualan dapat diselesaikan, sehingga rakyat Amerika tetap dapat menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman," lanjut Leavitt.
Jika dihitung, deadline baru untuk TikTok adalah Rabu, 17 September 2025. Dalam tiga bulan ke depan, TikTok mesti menjual operasinya di AS ke perusahaan non-China, atau diblokir.
Namun, Trump juga bisa kembali memberikan waktu tambahan lagi bagi TikTok.
Perpanjangan tenggat ini dilakukan demi memenuhi syarat dari UU Keamanan Nasional bernama Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act atau Perlindungan Warga dan Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing), yang diteken Kongres dan Presiden sebelumnya, Joe Biden.
UU ini mendefinisikan TikTok (anak perusahaan ByteDance asal China) sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan dikendalikan oleh musuh asing.
Undang-undang ini pun mewajibkan ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan non-China, atau TikTok akan dilarang beroperasi.
Perusahaan penyedia layanan seperti Apple, Google, hingga penyedia cloud AS juga akan dilarang mendukung TikTok, termasuk menyediakan hosting dan distribusi aplikasi.
TikTok sejatinya telah menghadapi tenggat awal sejak 19 Januari 2025, sehari sebelum Trump dilantik kembali sebagai Presiden AS.
Akibatnya, tepat pada 20 Januari, TikTok sempat diblokir secara nasional di Amerika Serikat. Aplikasi itu bahkan sempat diturunkan dari Apple App Store dan Google Play Store.
Namun tak lama kemudian, Trump memberi perpanjangan pertama selama 75 hari, menjadikan tenggat baru jatuh pada 5 April 2025.
Menjelang April, Trump kembali melunak dengan memberi perpanjangan kedua, memperpanjang tenggat hingga 19 Juni 2025.
Baca Juga: Pencegat Rudal Israel Hanya Bisa Bertahan 10-12 Hari dalam Perang dengan Iran
Kini, ketika batas waktu itu kembali mendekat, Trump mengumumkan perpanjangan ketiga, memberikan waktu tambahan hingga pertengahan September 2025 untuk menyelesaikan proses divestasi TikTok dari ByteDance.
Trump sendiri sudah mengisyaratkan perpanjangan deadline penjualan TikTok pada awal Mei lalu. Ketika itu, Trump menyebut bahwa TikTok memiliki "tempat hangat di hatinya", karena dianggap membantunya memenangkan suara kaum muda dalam Pilpres tahun lalu.
"Saya punya sedikit rasa sayang di hati saya untuk TikTok karena. Karena, seperti yang Anda tahu, saya menang di kalangan anak muda dengan 36 poin," ujar Trump saat diwawancarai outlet berita NBC News.