RIAU24.COM - Aktivis demokrasi Ray Rangkuti mengaku heran dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden harus dilakukan dalam satu paket.
Padahal jelas, bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden tidak harus dilakukan dalam satu paket dikutip dari rmop.id, Rabu, 19 Juni 2025.
"Jelas tidak satu paket. Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit presiden dan/atau wakil presiden. Artinya bisa salah satu, tidak harus keduanya," sebutnya.
Dia pun heran dengan motif di balik pernyataan Jokowi yang seolah-olah ingin membidik Presiden Prabowo Subianto jika Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
"Masa mantan presiden dengan tingkat kepuasan publik 80 persen tidak paham hal begini?" ujarnya.
Dia lalu mencontohkan sejarah politik Indonesia yang membuktikan hal tersebut.
Pertama, Wapres pertama RI Mohammad Hatta pernah mundur dari jabatan wakil presiden, tapi Soekarno tetap menjabat.
Kedua, Presiden Soeharto mengundurkan diri dan Wakil Presiden B.J. Habibie naik menggantikan.
"Hal yang sama terjadi saat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dimakzulkan dan Megawati Soekarnoputri naik sebagai presiden," ujarnya.