RIAU24.COM - Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan lindung Batang Ulak di Desa Balung, Kabupaten Kampar. Empat tersangka ditangkap, termasuk dua ninik mamak setempat, Yoserizal dan Muhammad Mahadir, serta seorang ASN Dinas Pendidikan Kampar, Buspami, dan pembeli lahan, M Yusuf Tarigan. Satu pelaku lain masih buron.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. "Kita tidak akan tolerir perambahan hutan lindung. Ini kejahatan serius," tegas Herry saat inspeksi lokasi yang sudah 60 hektarnya dibabat untuk kebun sawit mengutip dari Kompas.com.
Gubernur Riau Abdul Wahid mendukung langkah tegas Polda Riau dan menekankan pentingnya pengawasan preventif. "Hutan lindung harus dijaga nyata, bukan sekadar di atas kertas. Pencegahan lebih efektif daripada menunggu kerusakan terjadi," ujarnya.
Pelaku mengklaim lahan sebagai tanah ulayat seluas 6.000 hektar, meski masuk kawasan hutan lindung dan HPT Batang Lipai Siabu. Polda Riau terus mengejar pelaku yang masih buron.