Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

R24/zura
Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka (sumber dari: humaspoldariau)
Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka (sumber dari: humaspoldariau)

RIAU24.COM -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar pada Senin (9/6).

Penegakan hukum ini juga melibatkan sinergi antara Polda Riau">Polda Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi lingkungan seperti Jikalahari, serta unsur Forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk seorang tokoh adat berinisial DM yang diduga menjual dan membuka lahan di kawasan tersebut dengan dalih tanah ulayat sejauh 6000 hektare.

Sebagian besar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat itu ternyata telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan dijual kepada pihak ketiga.

Selain DM, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai perantara dan investor dalam pembukaan lahan, sehingga total empat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH), yang bertujuan memberantas kejahatan lingkungan di wilayah Riau.

"Perjalanan kami hampir enam jam dari Pekanbaru ke lokasi ini. Tak ada nilai ekonomis di tempat ini, tapi ada semangat besar untuk menegakkan hukum lingkungan secara transparan dan berkeadilan," ujar Irjen Herry saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (9/6) dilansir dari akun Tiktok @emil.kapolresrokanhulu pada Selasa (10/6).

Menurut Irjen Herry, kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung Batang Ulak tergolong sebagai ekosida pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.

Kejahatan ini merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena berdampak jangka panjang terhadap ekologi dan keberlangsungan hidup.

Irjen Herry menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan hanya simbolis, tetapi bentuk komitmen nyata seluruh elemen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Ini belum ada nilai setitik apa pun, disamping ada upaya-upaya yang luar biasa yang harus kita bangun bersama untuk terus dan terus menerus kita dorong agar penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, terutama kejahatan yang berhubungan dengan perambahan hutan, terus kita lakukan dengan upaya-upaya yang sistematis, terbuka, dan transparan,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud keseriusan seluruh pihak dalam melindungi lingkungan hidup dari kerusakan lebih lanjut.

“Saya menekankan bahwa penegakan hukum ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan kita semua yang hadir dalam melindungi keberlanjutan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan serta menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi kawasan hutan secara ilegal.

Upaya penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

(alin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak