Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Secara Hukum dan Politik Sulit, tapi Mungkin

R24/zura
Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Secara Hukum dan Politik Sulit, tapi Mungkin.
Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Secara Hukum dan Politik Sulit, tapi Mungkin.

RIAU24.COM -Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Manunggal K Wardaya, menegaskan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dilakukan tanpa harus melibatkan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, anggapan bahwa keduanya harus dimakzulkan secara bersamaan karena terpilih sebagai satu paket dalam Pilpres adalah keliru secara konstitusional. 

“Dalam UUD 1945 disebutkan ‘presiden dan/atau wakil presiden’. Artinya, mekanisme pemakzulan bisa dikenakan secara terpisah,” ujar Manunggal, Senin (9/6/2025).

Ia menekankan bahwa paket hanya berlaku dalam pemilihan umum, bukan dalam hal pemberhentian jabatan. 

“Jadi tak ada dasar konstitusional yang mewajibkan keduanya dimakzulkan bersamaan,” tambahnya. 

Pernyataan ini merespons komentar Presiden Joko Widodo yang menyebut pasangan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan saat ditanya mengenai isu pemakzulan putranya. 

Jokowi menyebut pemakzulan sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan menekankan bahwa semua proses harus berjalan sesuai sistem ketatanegaraan.

Namun, pengamat politik Rocky Gerung juga berpendapat bahwa status “sepaket” dalam pilpres tidak serta-merta berlaku dalam proses pemakzulan. 

Meski mengakui bahwa jalur pemakzulan terhadap seorang wakil presiden sangat panjang dan kompleks, Rocky menilai tidak ada ketentuan yang menyatakan presiden otomatis ikut dimakzulkan jika wakilnya bermasalah. 

“Secara hukum dan politik memang sulit, tetapi tidak ada keharusan bahwa pemakzulan terhadap wakil presiden harus menyeret presidennya juga,” kata Rocky dalam kanal YouTube miliknya, Rabu (4/6/2025). 

Rocky bahkan menyebut keberatan prosedural semacam itu bisa diselesaikan secara teknis di Mahkamah Konstitusi dan forum-forum kenegaraan lainnya. 

“Ini hanya soal tafsir dan keberanian politik,” ujarnya. 

Dengan demikian, isu pemakzulan Gibran yang kini mulai bergulir di ruang publik tetap berpotensi berjalan, meski harus melalui proses hukum dan politik yang panjang dan rumit.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak