Pemerintah Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat 

R24/zura
Pemerintah Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat.
Pemerintah Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat.

RIAU24.COM -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan untuk empat tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

"Kami kemudian mencoba melakukan kajian lingkungan hidup strategis, termasuk terkait persetujuan lingkungan yang telah diberikan pada 4 lokasi," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisan Nurofiq, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025). 

Keempat perusahaan tambang tersebut adalah: 

1. PT Gag Nikel (PT GN) 
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) 
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, empat perusahaan tersebut menambang di pulau kecil. 

Kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Hanif mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau kondisi tambang di empat perusahaan tersebut. 

Berdasarkan pemantauan dari citra satelit dan drone, kegiatan tambang yang dilakukan anak usaha Antam, PT GAG Nikel (PT GN), tak berdampak serius terhadap lingkungan di Kawasan Raja Ampat. 

Hanif mengatakan, PT GAG Nikel memiliki luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar di Pulau GAG, Raja Ampat. 

Dia mengatakan, meski pemantauan awal menunjukkan tak ada kerusakan lingkungan yang serius, tetap dibutuhkan kajian mendalam untuk mengecek masalah pada terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag tersebut. 

"Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting bagi kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut, jadi ini yang kemudian kita nanti perlu mendalami lagi," tuturnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak