RIAU24.COM -Sopir pribadi mantan kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto, mengakui pernah menerima Rp 400 juta dari pengacara yang juga tersangka kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah.
Ilham juga mengaku pernah menyerahkan duit ke mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Hal itu disampaikan Ilham Yulianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Mulanya, Ilham mengakui diminta Saeful untuk menukarkan valuta asing (valas) ke money changer.
Saeful lalu memerintahkan Ilham menyerahkan uang itu ke Agustiani Tio di mal kawasan Jakarta Pusat. Ilham mengatakan uang itu dimasukkan ke amplop.
Sebagai informasi, Saeful dan Agustiani merupakan mantan terpidana kasus Harun Masiku. Keduanya telah menjalani hukuman penjara dan sudah bebas.
"Sampai sana saya telepon, saya kan langsung ke masjid itu, ke masjid lantai bawah. Saya telepon Pak Saeful, terus ada instruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin amplop berapa lembar yang jelas saya lupa, apakah 11 lembar atau 22 lembar, saya lupa. Berbentuk 1.000 dolar Singapura, saya masukin ke amplop itu terus saya disuruh ke arah lantai 5," kata Ilham.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(***)