RIAU24.COM - Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengomentari gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur PAW anggota DPR.
Dia berkomentar karena pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI merupakan kewenangan partai politik (parpol) dikutip dari rmol.id, Rabu 23 April 2025.
Artinya, gugatan pasal PAW ke MK tidak tepat dan tidak relevan.
"Sebab, perggantian anggota DPR adalah hak partai politik. Parpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada," sebutnya.
Masyarakat haru tahu, anggota dewan adalah perwakilan parpol alias kader partai.
Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu.
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," sebutnya.
Alhasil, partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR.
Karena partailah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.