RIAU24.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut kemungkinan hasil pemungutan suara (PSU) Pilkada di sejumlah daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berdasarkan temuan dugaan pelanggaran yang berpotensi digunakan kandidat untuk melayangkan gugatan dikutip dari kompas.com, Minggu 20 April 2025.
"Dari delapan daerah, ada satu daerah yang tadi disebutkan, yang Serang itu terkait politik uang. Masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam proses juga," sebutnya.
Sedangkan untuk Banjarbaru, Tasikmalaya, hingga Parigi Moutong, pihaknya masih menunggu laporan hasil pengawasan yang dilakukan.
Dia mengatakan dugaan-dugaan pelanggaran yang ada saat ini membuka peluang terjadinya gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
"Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan," ujarnya.
Delapan daerah melaksanakan PSU pada Sabtu, 19 April 2025 di antaranya Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kemudian Tasikmalaya, Jawa Barat; Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Gorontalo Utara, Gorontalo; dan Bengkulu Selatan, Bengkulu.