RIAU24.COM - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyebut dibutuhkan kelonggaran administrasi dalam menjadikan pengecer naik kelas sebagai sub pangkalan seperti yang diinginkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya tak mudah menjadi sub pangkalan. Ada begitu banyak tahapan untuk menjadikan pengecer naik kelas dikutip dari rmol.id, Rabu 12 Februari 2025.
"Pada dasarnya, saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi menjadi sekitar Rp17.500 per tabung di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis," sebutnya.
Dia pun meminta masyarakat memberi kelonggaran persyaratan menjadi sub pangkalan.
"Harusnya Pemerintah meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar. Dengan demikian pendataan dan pengawasan distribusi gas melon bersubsidi akan menjadi lebih baik. Kalau ini terbentuk, maka distribusi gas melon ini mendekati sistem tertutup," sebutnya.
Terutama administrasi peningkatan status dari pengecer menjadi pangkalan gas melon.
"Apalagi untuk daerah-daerah remote. Sebelum upgrading dilakukan, sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang eksisting," sebutnya.