RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 130 butir pill extasi dengan berat 47,97 gram bersama satu orang pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 8 Januari 2025.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Nusa indah Kel Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan berupa pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ada satu orang tersangka berinisial EFO alias Egi (33). Bersamanya ditemukan BB sebanyak 130 butir pill extasi, tersangka merupakan pengedar," ungkap Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar SH MH, Selasa 14 Januari 2025.
Dari 130 butir pill extasi yang berbagai macam merk tersebut, ungkap Iptu Doni Binsar, juga turut disita satu unit Hp, uang tunai 55000, serta satu unit sepeda motor N-max BM 5782 DAR.
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan nusa indah Kel Air jamban Mandau sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 2 Ipda Doni, S.H., M.H beserta Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi jalan di jalan Nusa indah Kel Air jamban.
Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy berlogo minion warna orange 2 butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok.
"Obat terlarang itu ditemukan didalam bagasi sepeda motor merk N-max nopol BM 5782 DAR. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal pil extacy itu tersangka mengakui pil ekstasi yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari B (DPO),"pungkasnya.