RIAU24.COM -Pemerintah Republik Demokratik Kongo mengeksekusi mati 102 terpidana anggota gangster kota dalam sebulan terakhir.
Kementerian Kehakiman Kongo pada Senin (6/1) menyatakan eksekusi telah dilangsungkan dan 70 lainnya dalam antrean eksekusi mati gelombang berikutnya.
Pengadilan Kongo menyatakan mereka yang dieksekusi mati merupakan para perampok dan bandit-bandit kota yang dikenal sebagai kelompok gangster atau dikenal dengan sebutan Kuluna di negara itu.
Para terpidana yang menjalani eksekusi mati berusia antara 18 hingga 35. Sebanyak 57 orang dieksekusi mati di penjara Angenga, wilayah barat laut Kongo. Sedangkan 45 lainnya tewas di tempat dalam sebuah penggerebekan.
Sebanyak 70 terpidana lainnya dari Kinshasa juga telah diangkut untuk menjalani eksekusi mati, seperti dikutip dari CNN.
Menteri Kehakiman Kongo Mutamba yang mengawasi langsung proses eksekusi mengatakan pada Minggu (5/1) proses eksekusi mati gelombang ketiga akan segera dilaksanakan.
Keputusan pemerintah untuk menerapkan eksekusi mati terhadap para kriminal disebut telah menimbulkan pro dan kontra di antara warga Kongo.
Sebagian warga setuju dengan hukuman berat tersebut sebagai cara memulihkan keamanan dan ketertiban di kota-kota.
Sebagian lainnya mengecam karena tindakan itu dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Salah satu warga di Kota Goma, Fiston Kakule, mengaku sangat setuju dengan keputusan pemerintah karena kriminialitas di Kongo sudah amat mengkhawatirkan.
"Kami menyambut baik keputusan oleh menteri untuk mengakhiri kriminalitas di kota-kota yang semakin merajalela. Sejak pukul 20.00 kami tidak berani keluar rumah secara bebas karena takut gangster Kuluna," ujar Kakule.
(***)