RIAU24.COM -Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Jokowi mengatakan aturan itu sudah diputuskan DPR sehingga pemerintah harus menjalankannya.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," kata Jokowi ditemui di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).
Jokowi mengatakan kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang matang.
Selain itu, kata Jokowi, keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen juga merupakan amanat dari Undang-undang
"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah," ungkapnya.
Ia menyebut, pemerintah juga telah menghitung dampak kenaikan tersebut di masyarakat.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.
(***)