RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut status lima anggota Bali Nine tetap narapidana meskipun telah dipulangkan ke Australia.
Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan melainkan hanya memindahkan penahanan saja.
Ia menjelaskan syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," tegas Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (15/12).
Ia menjelaskan dalam kesepakatan dimaksud juga tertulis Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia, lanjut Yusril, juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.
Yusril menambahkan kesepakatan tersebut ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
(***)