RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru masih mempelajari materi gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, pokok perkara yang diajukan belum diketahui.
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Pekanbaru, Misbah Ibrahim, mengatakan pengaduan ke MK adalah langkah konstitusional yang sah. "Kami belum mengetahui isi gugatan, apakah terkait hasil pemilihan atau hal lain. Saat ini masih kami pelajari," ujarnya. Rabu 11 Desember 2024.
Misbah menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen terkait pengawasan, pencegahan pelanggaran, dan kegiatan selama tahapan Pilkada. Selama tahapan tersebut, Bawaslu tidak menemukan sengketa proses atau pelanggaran yang signifikan.
"Tidak ada perkara besar terkait perhitungan suara. Rekapitulasi berjalan lancar, diawasi melekat dari TPS hingga tingkat kota," jelasnya.
Misbah berharap semua pihak menghormati proses hukum di MK sebagai bagian dari demokrasi. "Apa pun keputusan MK nanti, itu adalah ketetapan yang harus ditaati oleh semua pihak," pungkasnya.