RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti memastikan tidak ada gugatan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di daerah setempat. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra MH, Selasa (10/12/2024).
Menurut Romi, setelah pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada pada 3 Desember 2024, terdapat waktu 3x24 jam bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga batas waktu tersebut, tidak ada gugatan yang diajukan.
KPU Kepulauan Meranti masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk memastikan tidak ada gugatan. BRPK ini akan dirilis bersama dengan daerah lain yang memiliki gugatan, dengan jadwal registrasi kemungkinan pada 19 Desember 2024.
Setelah BRPK diterima, KPU Kepulauan Meranti akan melanjutkan proses penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pada Pilkada 2024, Paslon nomor urut 1, Asmar-Muzamil, memperoleh suara terbanyak dengan 40,57 persen.
Sebagai informasi, KPU Kepulauan Meranti telah mengumumkan hasil penghitungan suara melalui media sosial, website, dan papan pengumuman di kantor KPU.