RIAU24.COM - Dua pasangan calon Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 resmi menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 2, Dr. Adam, S.H., M.H. dan H. Sutoyo, S.H., serta pasangan nomor urut 3, H. Halim dan Sardiyono, A.Md., mengajukan permohonan sengketa pada Kamis (5/12/2024).
Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dody Fernando, S.H., M.H., dengan alasan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Suhardiman Amby dan Mukhlisin.
Salah satu dugaan pelanggaran terkait dengan penerbitan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk pembuatan jalur tradisional, yang menurut penggugat, digunakan untuk memengaruhi hasil perolehan suara di beberapa desa.
"Peraturan tersebut diterbitkan pada 15 Juli 2024, dan kami menduga bantuan Rp50 juta kepada 49 desa di 11 kecamatan digunakan untuk keuntungan pasangan calon petahana," ujar Dody Fernando.
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Pilkada yang melarang petahana menggunakan kewenangannya enam bulan sebelum penetapan calon.
Permohonan gugatan telah tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Elektronik di MK. Tim hukum penggugat berharap proses hukum di MK dapat mengungkap pelanggaran ini secara transparan dan serius.