RIAU24.COM -Sekretaris Timses paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco menuding KPU Jakarta tidak profesional.
Hal ini mencuta lantaran soal penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara kepada pemilih dinilai tidak merata dan masih banyak yang belum mendapatkan.
Lantas hal ini di respon oleh jubir PDIP, Chico Hakim.
Ia mengungkapkan pemilih paslon nomor urut 3, Pramono-Rano Karno juga mengalami hal yang sama.
"Pertama, istilahnya itu sekarang bukan surat undangan, tapi surat pemberitahuan. Dan kita bisa mengecek apakah kita terdata sebagai pemilih di website KPU. Ketiga, bahwa terkait dengan tidak dikirimi surat pemberitahuan, para pemilih kami juga mengalami hal yang sama, dan kita juga sedang mengumpulkan testimoni dalam bentuk surat pernyataan bahwa kami juga banyak pemilih yang berniat memilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan," kata Chico saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2024).
Chico menuturkan pemilih Pramono-Rano ada yang datang ke TPS tanpa membawa surat pemberitahuan pada saat hari pencoblosan.
Pemilih itu, kata Chico, tetap dapat menyalurkan hak suaranya meski tak mendapat surat pemberitahuan.
"Baik itu yang datang maupun yang akhirnya tidak datang ke tempat pemilihan. Dan yang datang tanpa surat pemberitahuan tetap dapat memilih," ujarnya.
Menurut Chico pihaknya yang justru dirugikan dengan tidak dikirimnya surat pemberitahuan pencoblosan kepada masyarakat.
Dia mengatakan RIDO didukung banyak parpol sehingga seharunya, bisa mengantisipasi hal tersebut.
"Terkait dengan ini, saya rasa bisa jadi justru pihak kami yang dirugikan dengan tidak besarnya jumlah partisipasi dalam pemilihan pilkada kali ini. Dan saya rasa terkait tidak dikirimi surat pemberitahuan dan lain-lain ini kan sebenarnya seharusnya ini bisa lebih diantisisipasi oleh tim RIDO harusnya, kan sumberdaya mereka kan lebih banyak," tuturnya.
"Partai yang ada di pihak mereka kan jauh lebih banyak. Kami hanya satu partai parlemen, semua partai parlemen ada di tim RIDO. Jadi saya rasa terkait dengan tidak menandatanganinya saksi di beberapa kecamatan setelah pemilihan juga tidak akan mengubah hasil pemilu. Jadi kalau ada aturannya jelas. Jadi kita harus berbasis pada aturan yang berlaku dan harapan kami kita mematuhi itu semua," imbuhnya.
(***)