Kok Bisa Perwira Polisi Tersandung Kasus Ferdy Sambo, Dipromosi Listyo Sigit?

R24/zura
Kok Bisa Perwira Polisi Tersandung Kasus Sambo, Dipromosi di Masa Prabowo?
Kok Bisa Perwira Polisi Tersandung Kasus Sambo, Dipromosi di Masa Prabowo?

RIAU24.COM -Sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. 

Berdasarkan catatan, enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis. 

Salah satu yang dipromosikan adalah Kombes Budhi Herdi Susianto.

Berikut deretan perwira polri yang di promosikan usai tersangdung kassu Ferdy Sambo. 

1. Budhi Herdi Susianto

Saat kasus Sambo mencuat, Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar. 

Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. 

Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Karena pernyataannya dalam keterangan pers itu, Budhi kemudian dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). 

Setelah menyelesaikan masa sanksinya, Budhi sempat menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. 

Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. 

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru. 

2. Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan. 

Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. 

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. 

3. Susanto

Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus.

AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. 

Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto. 

4. Murani Budi Pitono

Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

5. Denny Setia Nugraha

Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

(***) 
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak