Melihat Aturan yang Berlaku Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

R24/azhar
Ilustrasi pemilu. Sumber: tribunnews.com
Ilustrasi pemilu. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Kotak kosong menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tak terelakkan bagi daerah dengan calon tunggal seperti di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang.

Jika nanti kotak kosong menang Pilkada, lalu siapa yang jadi kepala daerah?

Menurut KPU, telah disepakati, jika kotak kosong menang Pilkada maka dilakukan pemilihan ulang dikutip dari inilah.com, Sabtu 30 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pilkada ulang dilakukan pada September 2025 mendatang.

"Disepakati pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September," sebut Anggota KPU RI Idham Holik.

Menurutnya, regulasi pemilihan ulang tak akan berbeda jauh dengan Pilkada saat ini.

Seperti KPU akan membuka kembali pendaftaran untuk calon kepala daerah yang baru hingga melakukan pemungutan suara di TPS yang telah ditentukan.

Jika kepala daerah terpilih dari pilkada ulang, maka harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun.

Hal ini demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak