RIAU24.COM -Pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai.
Keduanya diputus berpisah oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan secara e-court.
Dilansir detikPop, perceraian Kymberly dan Edward tercantum dalam salinan putusan perkara cerai pasangan tersebut.
"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan putusan tersebut, Jumat (29/11/2024).
Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjut putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Edward Akbar berkewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk dua anaknya.
Dalam putusan tersebut, kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Diketahui, Kimberly Ryder menggugat cerai suaminya, Edward Akbar, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Kakak Natasha Ryder itu mengajukan gugatan cerai setelah menikah lebih dari lima tahun dengan aktor Edward Akbar.
(***)