RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan perundang-undangan tentang pembentukan unit intelijen khusus yang berada di bawah kewenangan langsung Menteri Keuangan. Peraturan perundang-undangan ini juga mencakup pembentukan dua direktorat baru di Kementerian Keuangan yang saat ini dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.
Unit baru tersebut, yang secara resmi bernama Badan Teknologi Keuangan, Informasi, dan Intelijen, bertugas mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta intelijen keuangan untuk mendukung operasi kementerian.
Selain TIK dan intelijen keuangan, lembaga ini akan menangani pengelolaan data dan informasi keuangan strategis untuk kementerian, sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani pada tanggal 5 November.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa lembaga tersebut akan bertanggung jawab untuk "menyusun kebijakan teknis, program, dan rencana pengembangan yang terkait dengan TIK, data keuangan, dan intelijen keuangan, serta mendorong transformasi digital."
Badan tersebut diharapkan membentuk sekretariat dan dapat membuka hingga enam kantor regional di seluruh negeri untuk meningkatkan jangkauan dan efektivitasnya.
Lebih lanjut, keputusan tersebut mengamanatkan pembentukan Direktorat Jenderal Ekonomi Strategis dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Direktorat baru ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas organisasi Kementerian Keuangan dalam menanggapi tantangan ekonomi global. ***