RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto kemarin telah memberikan angin segar kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dengan menghapus utang mereka kepada bank.
Kebijakan penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan nilai utang yang akan dihapus tersebut tembus Rp10 triliun.
Utang tersebut berasal dari 1 juta pelaku UMKM yang ada di IndonesIA.
Ia mengatakan dana penghapusan itu tak akan diambil Prabowo dari APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Namun Maman menegaskan penghapusan tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," kata dia.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengakui penghapusan kredit macet UMKM tentu sangat membantu ke depannya, terutama dari sisi pembiayaan.
Pasalnya kredit menjadi salah satu sumber pembiayaan UMKM selama ini. Namun setelah diterima, mau tak mau kredit menjadi salah satu liabilitas atau beban UMKM.
Bagi UMKM yang kurang berhasil mengembangkan bisnisnya setelah menerima kredit, sambung Ronny, maka mau tak mau akan mengalami gagal bayar, atau setidaknya sulit membayar cicilan.
Akibatnya muncul kredit macet serta kesulitan bisnis bagi UMKM
(***)