RIAU24.COM - Media terkemuka Amerika Serikat (AS), Fox News, mengumumkan capres Partai Republik, mantan Presiden Donald Trump, sebagai pemenang pilpres tahun 2024 ini.
Fox News dalam proyeksinya menyebut Trump telah meraup 277 suara elektoral, melampaui ambang batas yang dibutuhkan untuk memenangi pilpres.
"Fox News Decision Desk memproyeksikan mantan Presiden Donald Trump telah mengalahkan Wakil Presiden Kamala Harris dalam kemenangan yang menakjubkan, memberikannya masa jabatan kedua di Gedung Putih setelah siklus pemilu bersejarah yang penuh dengan liku-liku yang belum pernah terjadi sebelumnya dan dua upaya pembunuhan terhadapnya," demikian seperti diumumkan Fox News dalam artikelnya, seperti dilansir pada Rabu (6/11).
Baca Juga: Malaysia Siapkan Draf Resolusi Hapus Israel dari PBB Buntut Genosida di Gaza
Disebutkan oleh Fox News dalam laporannya, bahwa Trump akan menjadi presiden pertama yang menjabat dua periode secara tidak berturut-turut sejak Grover Cleveland tahun 1982 silam, dan merupakan presiden kedua dalam sejarah.
Hasil proyeksi Fox News menyebut Trump telah meraup 277 suara elektoral, sedangkan Harris hanya meraup 226 suara elektoral.
Diperlukan sedikitnya 270 suara elektoral (dari total 538 suara elektoral) agar seorang capres bisa memenangkan pilpres AS.
Data proyeksi tersebut didapatkan Fox News telah menetapkan Trump memenangi negara bagian Pennsylvania, yang memiliki 19 suara elektoral, dan merupakan salah satu negara bagian yang menjadi medan perebutan suara (battleground states) dan krusial bagi pilpres AS.
Baca Juga: Pilpres AS 2024: Donald Trump Unggil di 17 Negara Bagian, Kamal Harris Tinggal Jauh
Proyeksi sejumlah media terkemuka AS lainnya, seperti CNN dan Associated Press, hanya menyebut Trump unggul atas Harris di Pennsylvania, namun belum menetapkan kemenangan sang mantan Presiden AS ini.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari kubu Trump soal hasil proyeksi Fox News ini. Kubu Harris dan Partai Demokrat juga belum berkomentar.