Adapun modus tersangka yaitu dengan menyewa sepeda motor, kemudian langsung digelapkan oleh pelaku MA.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press rilis menerangkan bahwa pelaku MA yang diamankan Senin, 28 Oktober 2024 pukul 00:30 WIB tepatnya di pelabuhan roro air putih Bengkalis setelah pihak kepolisian melakukan proses penyidikan.
"Tersangka mengaku perbuatanya sehingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 unit sepeda motor dengan berbagai merek,"ungkap Kapolres Bengkalis, Rabu 30 Oktober 2024.
Kapolres Bengkalis menambahkan penangkapan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat dimana kendaraannya telah disewa pelaku MA tetapi tidak kunjung di kembalikan.
“Atas informasi awal tersebut penyidik sat Reskrim melakukan pengembangan perkara, berhasil mengamankan 22 sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 3 bulan,” sambung AKBP Setyo Bimo Anggoro lagi.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan kendaraan yang disewa tersangka di gadaikan tersangka dengan warga di kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penyidikan ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yang pertama dengan menyewa sepeda motor namun di gelapkan oleh tersangka MA, kedua menerima gadai sepeda motor dan ketiga melalui kredit di perusahaan leasing atau kredit.
“Tiga modus operandi ini yang dilakukan tersangka, tim penyidik akhirnya membongkar perbuatan tersangka,”bebernya.
Disamping itu, Setyo Bimo Anggoro menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan modus sewa dan menggadai kendaraan, pelaku melakukan aksi berbagai cara akan mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor yang telah dilakukan tersangka dengan modus sewa sepeda motor atau gadai serta melalui kredit bisa mengecek kendaraanya di Polres Bengkalis dengan membawa surat sah kendaraan, dan pihaknya akan melakukan pencocokan dengan nomor mesin rangka kenderaan tersebut,”ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan dari kendsraan yang di gadaikan oleh tersangka itu berkisar Rp6 juta hingga Rp14 juta tergantung merek sepeda motornya.
“Pelaku menggadaikan kendaraan tersebut ada yang dibuktikan dengan STNK saja, ada yang tidak ada sama sekali, hasil didapatkan atas tindak kejahatannya di gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan permainan judi online,”sambung Kasatreskrim.
Terhadap tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.