Diduga Ingin Party Disebuah THM, Gadis Muda Ini Nekat Membawa Ekstasi

R24/amri
Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Vidia Wulandari dan Heri Kurniawan.
Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Vidia Wulandari dan Heri Kurniawan.

RIAU24.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 141 butir. 

Operasi penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim Narkoba">Sat Res Narkoba mendapatkan informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan penggerebekan ini dilakukam beberapa lokasi, tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Vidia Wulandari dan Heri Kurniawan. Vidia, yang ditangkap di area parkir New Paragon KTV Pool & Cafe, kedapatan membawa tujuh butir pil ekstasi.

Berdasarkan interogasi, Vidia mengaku mendapat barang tersebut dari Heri Kurniawan, yang kemudian ditangkap di Perumahan Citraland, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, Heri kedapatan memiliki 134 butir pil ekstasi, yang disimpan di kantin perumahan dan kontrakannya di Jalan Durian, Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka terdiri dari 141 butir ekstasi dengan berbagai logo, sejumlah barang pribadi, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 850.000. Para tersangka kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pekanbaru untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru menjelang akhir tahun.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak