RIAU24.COM - ROKAN HULU-Dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning Tahun 2024 (OMP-LK24), apel Akbar Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) serta sosialisasi Netralitas Polri di Pilkada Serentak Tahun 2024, di Convention Hall Islamic Center Pasir Pengaraian, Jum'at (4/10/2024) sekitar pukul 08.05 Wib.
Apel tersebut, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, dihadiri Wakapolres Kompol Rahmad Hidayat SIK, Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk SH, Kabag Sumda Kompol Sordaman Sinaga SH, Kasat Intelkam AKP Bunyamin SH, Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK, Kasat Lantas AKP Tatit Rizkiyan Hanafi STrk SIK, Kasat Samapta Iptu Nanang Pujiono SH, Kasat Binmas Iptu Sintong Panjaitan, Kasi Propam Iptu H Panjaitan SH, Kapolsek Rambah AKP Dedi Siswanto SH, Kapolsek Rambah Hilir Ipda Johannes, KBO Sat Binmas Iptu Zulkarnain S Sos para Kanit Binmas Polsek Jajaran, para Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Rohul dan lainnya.
Terpantau rangkaian kegiatan, pembukaan oleh MC, laporan Perwira yang ditunjuk, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Doa, laporan Kasat Binmas Polres Rohul, sambutan Kapolres Rohul sekaligus membuka kegiatan dan Foto bersama
Kemudian, penyampaian Materi oleh Kasat Reskrim Polres Rohul tentang Hukum Acara Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu, Penyampaian Materi Kasat Intelkam Polres Rohul tentang Potensi kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2024, penyampaian Materi dari Klinik Polres Rohul tentang Pertolongan Pertama Pada korban tenggelam, kecelakaan dan Serangan Jantung serta penyampaian Materi oleh Kasi Propam Polres Rohul tentang netralitas Personil Polri dalam mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH menjelaskan dalam menghadapi Pilkada 2024, Kepolisian khususnya Polres Rohul telah melaksanakan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan situasi yang aman, damai sejuk dan kondusif di Wilkum Polres Rohul selama Tahapan Pilkada serentak 2024.
"Dengan meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli di tempat-tempat keramaian, patroli dan pengamanan di tempat Objek Vital seperti di Kantor KPU, Bawaslu, Parpol dan Posko pemenangan dan Kegiatan Intelijen melalui Lidik, PAM, Gal, Giat Preemtif melalui Sambang/Door To Door System, Cooling System oleh Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran, Kegiatan Kamtibcar Lantas sampai dengan kegiatan Gakkum oleh Fungsi Reskrim," terang AKBP Budi.
Lanjutnya, Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri di tengah Masyarakat dan basis deteksi dini terhadap potensi kerawanan yang berpotensi menjadi konflik sosial, termasuk potensi kerawanan selama tahapan Pilkada 2024.
"Tahapan pilkada saat ini yaitu massa Kampanye, yang berkemungkinan situasi politik di Kabupaten Rohul akan meningkat. Keadaan ini, apabila tidak diantisipasi dari sekarang maka akan berpeluang menimbulkan gesekan atau konflik yang tidak kita inginkan di tengah-tengah masyarakat. Saya tekankan kembali kepada Intelijen dan Bhabinkamtibmas agar melaksanakan langkah-langkah deteksi dini dan tingkatkan Coolling System secara masif guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dan mengantisipasi Berita Hoax dan propaganda yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan kerukunan Masyarakat Rohul," paparnya.
"Kami tekankan dan tegaskan kembali kepada seluruh Personil Polres Rohul Wajib menjaga netralitas, sehingga tercipta Pilkada yang aman, damai, berkualitas dan bermartabat," jelas AKBP Budi.
"Kita selaku anggota Polri, jangan terbawa arus pusaran politik, tetap pegang teguh amanah, dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai pelayan Masyarakat. Laksanakan tugas secara optimal serta didasari dengan rasa tanggung jawab sehingga Pilkada Rohul berjalan baik tanpa gangguan atau hambatan berarti dan Jalin sinergitas semua unsur pengamanan dalam mendukung pelaksanaan tugas serta senantiasa meningkatkan koordinasi dan komunikasi serta dalam bentuk apapun dapat segera terdeteksi secara dini," paparnya.
Kapolres Rohul menerangkan terkait Netralitas Anggota Polri, diatur dalam UU, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan Politik
"Kemudian Larangan bagi Anggota Polri pada Pilkada 2024, seperti dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol dan paslon. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon walikota atau wakil walikota pada Pilkada 2024. Jika ditemukan adanya Personel Polres Rohul yang terlibat dalam pemilu praktis, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," rinci AKBP Budi.
"Saya tegaskan kembali bahwa Polri khususnya Polres Rohul bersikap netral dan tidak melakukans politik praktis dalam setiap Kontestasi Pilkada termasuk masa kampanye 2024. Netralitas ini bukan hanya sekadar komitmen moral, melainkan juga diatur dalam berbagai regulasi yang memperkuat posisi Polri dalam kontestasi Politik," terangnya.
Dijelaskan AKBP Budi, Polres Rohul secara intensif dan masif melakukan sosialisasi Netralitas Anggota Polri kepada seluruh personil. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai platform, termasuk media sosial, guna memastikan setiap anggota memahami pentingnya menjaga netralitas.
"Saya sebagai Kapolres Rokan Hulu memastikan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan netralitas. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat dan apabila terdapat Anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
"Tetap semangat dan menjaga kesehatan, personil yang memiliki riwayat penyakit jantung agar tidak dilibatkan dalam OMP LK Tahun 2024. Lakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin," pungkasnya mengakhiri.
Tampak, seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.15 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.