RIAU24.COM - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan T. Marbun mengungkapkan alasan perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah yang resmi diputuskan secara verstek pada Selasa (24/9). Gugatan itu diajukan Ruben atas Sarwendah sejak 11 Juni.
"Pada prinsipnya, di antara mereka tidak ada lagi kecocokan. Iya, kurang lebih begitu (cekcok)," ungkap T Marbun di PN Jakarta Selatan.
Sarwendah selaku tergugat tidak pernah hadir dalam sidang cerai, yang membuat putusan ini diambil secara verstek.
Baca Juga: Langkah Awal Ekspansi Global: Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang
Menurut T Marbun, majelis hakim telah membuktikan alasan-alasan yang diajukan Ruben, sehingga gugatan tersebut dikabulkan.
Sebelum putusan ini, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sempat bilang Ruben Onsu akan blak-blakan mengenai perceraiannya dengan Sarwendah, termasuk berbagai isu yang beredar. Namun, hingga saat putusan dibacakan, belum ada pernyataan lebih lanjut darinya tentang rencananya itu.
Baca Juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim hanya memutuskan mengenai status perkawinan Ruben dan Sarwendah. Soal hak asuh anak dan harta gono-gini masih belum dibahas.
Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013 dan dikaruniai dua anak perempuan serta satu anak angkat laki-laki.