Aktifitas Negara Perusak Lingkungan Versi PDI Perjuangan

R24/azhar
Ilustrasi ekspor pasir laut. Sumber: RMOL.ID
Ilustrasi ekspor pasir laut. Sumber: RMOL.ID

RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus menyebut Kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut melalui Kementerian Perdagangan merupakan aktifitas merusak lingkungan.

Padahal, kebijakan yang 20 tahun lalu itu disebut ilegal dikutip dari rmol.id, Rabu 18 September 2024.

"Saya kira ini hal yang aneh ya. Anehnya kenapa? Di satu sisi pemerintahan ini kan selalu bicara soal climate change, soal lingkungan hidup ya," ujarnya.

"Soal macam-macam lah terkait lingkungan hidup. Kemudian ternyata di sisi lain dia mengeluarkan aturan yang sangat merusak sebenarnya," sebutnya.

Menurutnya, kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya telah berdampak pada pengurangan luas daratan di pulau-pulau terluar Indonesia, sementara daratan Singapura justru bertambah.

Dengan adanya kebijakan tersebut pada akhirnya justru menguntungkan Singapura itu sendiri.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka kembali ekspor pasir laut, yang telah dilarang selama 20 tahun.

Kebijakan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya tentang barang yang dilarang diekspor.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak