Respon Rocky Gerung Usai di Laporkan ke Polisi Lantaran Ucapannya soal Gibran 

R24/zura
Respon Rocky Gerung Usai di Laporkan ke Polisi Lantaran Ucapannya soal Gibran. (X/foto)
Respon Rocky Gerung Usai di Laporkan ke Polisi Lantaran Ucapannya soal Gibran. (X/foto)

RIAU24.COM -Gegara ucapan Pengamat Politik, Rocky Gerung perihal dugaan Gibran Rakabuming Raka yang kerap dikunjungi sejumlah menteri untuk memberi uang saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, membuatnya dilaporkan ke polisi.

Adapun Rocky Gerung dilaporkan oleh Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Temuan Baru Bukti Gibran Pemilik Akun Fufufafa, Baskara Putra Curiga Bakal Ada Kambing Hitam 

Terkait hal tersebut, Rocky Gerung hanya merespons singkat terkait dirinya yang dilaporkan oleh FOKSI ke pihak kepolisian lantaran ucapannya di sebuah acara televisi.

"Oh gue enggak kenal," kata Rocky saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).

"Yang lapor siapa," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) Muhammad Natsir Sahib yang mengadukan ucapan dari Rocky tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Ini sebagai ungkapan rasa marah saya terhadap video yang diunggah, ataupun pernyataan Rocky Gerung mengenai Gibran terima setoran dari menteri setiap Sabtu. Menurut saya, ini tidak benar," kata Natsir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Menurutnya, ucapan dari Rocky mengandung sebuah narasi yang bisa mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih.

"Ini sebagai upaya saya sebagai pendukung Gibran, saya kebetulan relawan kemarin, dan juga termasuk masyarakat yang dirugikan ingin memberikan laporan kepada kepolisian," kata dia.

Meski, Natsir sadar kalau laporan terkait ini deliknya bersifat aduan dari yang bersangkutan yakni Gibran. 

Baca Juga: Anindya Bakrie Disebut Kudeta Arsjad Rasjid untuk Naik Jadi Ketua Kadin, Berikut Kronologinya   

Namun, dia berharap kepolisian bisa menindaklanjuti ucapan dari Rocky agar tidak terjadi miss informasi.

"Unsurnya adalah untuk menerapkan pencemaran nama baik. Tapi dari pasal pidana umumnya pencemaran nama baik 310 dan 311. Namun secara materiil pelapornya adalah harus yang bersangkutan, Gibran Rakabuming Raka," terangnya.

"Kita mendorong Mas Gibran untuk melakukan pelaporan agar ini menjadi efek jera juga bahwa tidak bisa kita asal berucap tanpa memberikan bukti dan fakta yang terjadi," tambahnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak