Sudah Tahu Apa Saja Isi Dokumen Persyarakat Cagub-Cawagub Jakarta?

R24/azhar
Ilustrasi Pilkada. Sumber: RRI
Ilustrasi Pilkada. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi cagub dan cawagub DKI Jakarta 2024.

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi bapaslon ketika mendaftar termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 dan 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dikutip dari rmol.id, Rabu 28 Agustus 2024.

"Untuk bakal pasangan calon nanti akan membawa dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon," ujarnya.

Dia menjelaskan, dokumen persyaratan pencalonan terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, kemudian SK kepengurusan partai politik tingkat provinsi, lalu formulir model B persetujuan partai politik (parpol).

"Itu bisa disiapkan sesuai dengan PKPU 8/2024 yang sudah diubah menjadi PKPU 10/2024. Dokumen-dokumen model B persetujuan dan model B pencalonan, itu wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan)," sebutnya.

Untuk dokumen syarat calon seperti surat keterangan sehat jasmani, dan rohani.

Kemudian surat terbebas dari penyalahgunaan narkotika yang semuanya juga diunggah ke Silon.

Sedangkan dokumen syarat calon diantaranya:

1. ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir

2. Surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri

3. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

4. Surat keterangan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri atau niaga

5. surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga sesuai domisili

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak