KPK Minta Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono di Selidiki Pihak Direktur Gratifikasi 

R24/zura
KPK Minta Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono di Selidiki Pihak Direktur Gratifikasi. (Dok.Riau24.com)
KPK Minta Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono di Selidiki Pihak Direktur Gratifikasi. (Dok.Riau24.com)

RIAU24.COM -Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal jet pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang saat ini tengah menuai sejumlah sorotan. 

Alex meminta kepada Direktur Gratifikasi untuk turun tangan guna menelusuri jet pribadi tersebut

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad di Facebook, Eks Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka  

"Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan (KPK) sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex Marwata kepada wartawan di KPK, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Alex menjelaskan bahwa setiap perihal yang menjadi sorotan publik pasti akan ditelusuri oleh lembaga antirasuah. Menurut dia, hal itu penting agar menjadi jelas.

"Itu menjadi perhatian publik menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus proaktif klarifikasi. Toh enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan. tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, Ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," ucap Alex.

Alex menyebut jet pribadi yang digunakan Kaesang itu akan tetap diklarifikasi meski bukan penyelenggara negara. Karena tujuannya untuk menjadi jelas.

Baca Juga: Sarwendah Disarankan Nikah Lagi usai Cerai dari Ruben Onsu, Ini Alasannya  

"Secara umum bisa. ya kalau nggak bisa ya kayak saya saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu. Selesai sudah. bukan saya yang melakukan itu anak saya tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya atau masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free?, kan begitu. Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. Saya bayar sendiri, Pak, ya sudah. Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan," kata Alex.

"Kalau menurut saya sih nggak perlu juga diklarifikasi KPK kalau yang bersangkutan kemudian men-declare, saya bayar. ini loh transformasi, bukti bayar. Ketika itu berupa fasilitas yang diberikan dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas itu. Ya intinya itu supaya masyarakat juga enggak bertanya tanya terus," sambungnya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak