Poin Penting Pleidoi SYL: Tegas Bantah Pemerasan, Syahrul Minta Vonis Bebas

R24/zura
Poin Penting Pleidoi SYL: Tegas Bantah Pemerasan, Syahrul Minta Vonis Bebas. (X/Foto)
Poin Penting Pleidoi SYL: Tegas Bantah Pemerasan, Syahrul Minta Vonis Bebas. (X/Foto)

RIAU24.COM -Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs sudah mendekati akhirnya.

Pada Jumat (5/7), SYL cs telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Ungkap 7 Jasad Remaja Tewas di Kali Bekasi Positif Alkohol  

Berikut rangkuman poin-poin pembelaan yang disampaikan SYL.

1. Kukuh tak lakukan pemerasan

SYL menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK

Ia menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa telah melanggar asas Non-testimonium de auditu (keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi).

SYL menyatakan keterangan yang disampaikan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyimpulkan ada perintah melakukan pengumpulan iuran atau dana sharing tidak diberikan dalam kapasitas saksi tersebut mendengar langsung perintah.

2. Merasa dizalimi

SYL merasa dizalimi karena dituntut dengan pidana 12 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan. 

SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ucap dia.

3. Pamer segudang penghargaan 

Dalam pleidoinya juga, SYL membeberkan seluruh prestasi selama menjabat sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri pertanian. Bahkan, SYL pamer pernah mendapat penghargaan dari KPK.

Penghargaan yang diperoleh dari KPK yaitu penghargaan anti-gratifikasi terbaik tahun 2018-2019; penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik 2019; Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020; dan apresiasi perenapan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan.

Baca Juga: Eks Auditor BPK Sebut Tak Dibolehkan Salat Jumat Jika Tidak Bayar Pungli di Rutan KPK   

4. Minta vonis bebas 

SYL meminta majelis hakim tidak hanya terpaku pada apa yang didakwakan oleh jaksa saja. 

SYL memohon majelis hakim juga mempertimbangkan seluruh prestasi yang sudah ia capai dalam menjatuhkan putusan kelak.

"Permohonan saya kiranya Yang Mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ungkap SYL.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak