Begini Sulitnya Berantas Politik Uang di Pilkada Versi Bawaslu

R24/azhar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu

RIAU24.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku kesulitan dalam memberantas politik uang, terutama dalam pelaksanaan Pilkada.

Terutama untuk di Pilkada 2024, dia meyakini praktik politik uang berpotensi besar terjadi dikutip dari viva.co.id, Kamis 27 Juni 2024.

"Politik uang pasti selalu ada. Permasalahannya bisa direduksi atau tidak? Kita sudah patroli, begitu selesai patroli dan Panwascam kembali ke kantornya, terjadi lagi politik uang," sebutnya.

Alasan pelanggaran politik masih terus terjadi karena dia berkaca dari data tren putusan tindak pidana pemilihan secara nasional tahun 2020.

Menurut pasal yang dilanggar pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercatat ada puluhan kasus.

Sebanyak 65 kasus kepala desa atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar pasal 188.

Pelanggaran dilakukan karena mereka melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Lalu  22 kasus melanggar pasal 187A ayat 1 yakni memberi dan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya.

Kemudian ada lagi 12 kasus melanggar pasal 178B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS.

Selanjutnya, 10 kasus melanggar pasal 187 ayat 3 yakni melanggar ketentuan kampanye.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak