RIAU24.COM -Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (25/6/2024).
Hal ini bertujuan untuk melaporkan Polda Jawa Barat yang tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
Ketidakhadiran kuasa hukum dari Polda Jabar membuat sidang perdana Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.
Marwan Iswandi datang untuk membuat surat pengaduan kepada Kemenko Polhukam, yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.
Selain menjabat menko polhukam, Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Marwan berharap Hadi Tjahjanto dapat menegur Polda Jawa Barat dan meminta mereka lebih serius menangani kasus ini.
Marwan menilai Polda Jabar tidak menangani kasus pembunuhan Vina itu dengan serius.
Hal itu bisa menciptakan persepsi negatif terkait penuntasan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.
"Ini adalah perkara yang harus ditangani dengan serius, bukan soal menang atau kalah, tapi untuk menguji argumen di pengadilan. Ketidakhadiran Polda hanya menambah buruk persepsi masyarakat terhadap mereka," ucap Marwan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa sidang praperadilan ini adalah kesempatan untuk menguji argumen masing-masing pihak.
Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang ini hanya akan memperburuk persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir pada sidang perdana.
Hakim tunggal Eman Sulaiman menyampaikan dalam persidangan pada Senin (24/6/2024) pihak Polda Jawa Barat tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadiran mereka, meskipun panggilan telah diterima.
(***)