33 Orang Anggota Panwaslu Akan Kawal Pilkada 2024, Wabup : Harus Secara Baik, Jujur dan Adil

R24/hari
Pelantikan 33 orang anggota Panwaslu
Pelantikan 33 orang anggota Panwaslu

RIAU24.COM - Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati H. Bagus Santoso berpesan kepada semua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis yang baru dilantik, untuk dapat mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tahun 2024 secara baik, profesional, jujur dan adil.

Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dalam rangka pemilihan kepala daerah tahun 2024, Jum'at 24 Mei 2024, di Gedung Daerah Bengkalis.

Sebanyak 33 orang anggota Panwaslu diambil sumpah dan dilantik langsung Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Usman. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah.

Wakil Bupati Bengkalis mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, memberikan ucapan selamat dan tahniah kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Semoga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami yakin, momentum ini merupakan bagian dari upaya kita bersama guna memperkokoh komitmen agar dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis nantinya dapat terlaksana dengan baik tanpa pelanggaran, sehingga akan tercipta pilkada yang aman, damai, adil, sejuk, bermarwah, berkualitas dan berintegritas,"ujar Bagus.

Wakil Bupati menjelaskan sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada pasal 33 dan pasal 34 telah dijelaskan terkait tugas dan wewenang pengawas kecamatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau pilkada, diantaranya, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.

Termasuk mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.

Serta meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan umum, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tegas Bagus anggota Panwaslu di tingkat kecamatan, diminta harus bersikap adil dan tidak diskriminatif. Kejujuran dan sikap non diskriminatif maupun non partisan harus dijunjung tinggi, serta senantiasa melakukan pencegahan dan penindakan di kecamatan, terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

"Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis itu adalah aspek pengawasan, makanya sebagai personil pengawas, dituntut untuk menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Agar kita dapat menyelenggarakan pesta demokrasi yang berkualitas di negeri ini,"ucapnya.

Selanjutnya Wakil Bupati berpesan, jagalah amanah yang telah dipercayakan oleh negara ini, bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku, profesional, berintegritas dan menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu, bekerjalah setulus hati dan jangan sesuka hati.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak