RIAU24.COM -Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menjadi buronan dalam kasus Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
Pelaku yang ditangkap, bernama Pegi Setiawan alias Perong.
Baca Juga: Dua Orang Pengedar 9 Paket Narkoba Ditangkap Polsek Mandau
"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, Rabu (22/5).
Surawan mengatakan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5) malam.
Buronan itu ditangkap di wilayah Bandung. Tidak disebutkan secara rinci, lokasi penangkapan Pegi.
"Ditangkap di Bandung," katanya.
Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.
Pegi telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016.
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istrinya
Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan
(***)