Begini Kata Anies dan Ganjar Soal Wacana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian

R24/zura
Begini Kata Anies dan Ganjar Soal Wacana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian.
Begini Kata Anies dan Ganjar Soal Wacana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian.

RIAU24.COM - Wacana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons beragam dari berbagai pihak, termasuk dua pesaingnya.

Wakil presiden terpilih, Gibran tak menampik kabar tersebut. 

Namun, ia menyebut komposisi kabinet ke depan masih dibicarakan dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dapat Dukungan Gerindra Maju Pilwakot

"Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja ya," katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Selasa (7/5).

Ganjar, Anies, maupun Mahfud mengkritik gagasan tersebut. 

Eks capres nomor urut tiga, Ganjar menilai jumlah nomenklatur kementerian telah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Di dalamnya menyebut jumlah kementerian negara paling banyak 34.

Menurut Ganjar, perubahan jumlah kementerian hanya bisa dilakukan lewat revisi. 

Dia menganggap gagasan untuk menambah jumlah kementerian hanya akan menimbulkan respons miring politik transaksional pada pemerintahan mendatang.

Namun, sebagai politikus, Ganjar memahami politik akomodatif pasti akan dilakukan oleh pemerintahan yang baru.

"Semua alasan sangat mungkin tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong sudah ada UU-nya kok, mau apa lagi? Tapi saya paham karena saya politisi saya sangat paham pasti politik akomodasi pasti dilakukan," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga: Dasco Yakin Pembahasan RUU Kementerian Tak Memakan Waktu Lama  

Sementara, eks capres nomor urut 1, Anies Baswedan menilai rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang yang berlaku. 

Menurut dia, UU telah mengatur tegas ketentuan jumlah kementerian.

"Satu, semua diatur dengan UU. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak