Wenny Ariani Bingung Rezky Aditya Masih Tidak Akui Anaknya

R24/riz
Wenny Ariani dan Rezky Aditya
Wenny Ariani dan Rezky Aditya

RIAU24.COM Perseteruan panjang antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani terkait sengketa pengakuan anak atas Kekey sudah berlangsung lama. 

Dalam perhitungan pengacara Wenny, kasus tersebut sudah bergulir lebih dari tiga tahun lamanya sejak berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

 Sayangnya meski perseteruan itu sudah berlangsung lama, sampai saat ini Rezky Aditya belum juga mau mengakui Kekey sebagai anak biologisnya. 

Padahal dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa suami Citra Kirana itu merupakan ayah biologis dari Kekey.

Baca Juga: DPR Sentil Pernyataan Kemendikbud soal Kuliah Bersifat Tersier: Tebalkan Persepsi Orang Miskin Dilarang Kuliah!

“Kita selaku kuasa hukum dan Bu Wenny bingung kenapa Rezky tidak mau mengakui anaknya dan tidak mau menjalankan isi putusan kasasi. Itu yang menjadi kebingungan kita. Kenapa?," kata Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani dilansir dari jawapos.com, Rabu (8/5).

Alih-alih menjalankan isi putusan MA dengan mengakui Kekey yang saat ini sudah berusia 11 tahun sebagai anak biologisnya. Rezky Aditya justru melayangkan somasi kepada Wenny Ariani dan tim kuasa hukumnya lantaran tidak ada tes DNA.

Pihak Wenny menganggap permintaan tes DNA sudah terlambat dan tidak sesuai dengan putusan tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Ferry Aswan, putusan MA sudah sudah tidak bicara soal tes DNA lagi.

“Kita berharap Rezky secepatnya mau mengakui anak tersebut dan menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah biologis. Kita berharap baik-baik dan tidak mau memperlebar permasalahan," katanya.

Jika Rezky Aditya tidak kunjung mengakui anak biologisnya, dengan sangat terpaksa langkah serius permohonan eksekusi akan diajukan dalam waktu dekat untuk memastikan Rezky Aditya patuh pada isi putusan. 

Baca Juga: Resmikan Starlink di Indonesia, Pagi Ini Elon Musk Tiba di Bali

Selain itu, pihak Wenny Ariani juga menghidupkan kembali laporan polisi kasus penelantaran anak terhadap Rezky Aditya dengan bermodal dokumen resmi putusan Mahkamah Agung. Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung secara resmi memutus kasus sengketa pengakuan anak antara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya dalam sidang kasasi pada Selasa, 23 Mei 2023 dimana perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1055 K/PDT/2023.

Dalam amar putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai atau tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak