Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tapi Tak Ada Pelanggaran

R24/riz
Alexander Marwata
Alexander Marwata

RIAU24.COM Wakil Ketua KPK Nirul Ghufron turut menyinggung nama pimpinan lain, Alexander Marwata, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dewas KPK mengatakan telah memeriksa Alex dalam kasus tersebut. Apa hasilnya? Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Alex.

"Ya itu sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang enggak ada pelanggaran," kata Harjono dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (6/5).

Ia menjelaskan Alex sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi oleh Dewas pada Kamis (2/5). Namun di sidang itu, Nurul Ghufron tidak hadir.

Baca Juga: DPR Sentil Pernyataan Kemendikbud soal Kuliah Bersifat Tersier: Tebalkan Persepsi Orang Miskin Dilarang Kuliah!

"Waktu itu dipanggil, tapi karena Pak Ghufronnya enggak hadir, ya enggak jadi didengar," katanya.

Harjuno menegaskan Dewas KPK bakal tetap menggelar sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Selasa (14/5), meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir.

"Ya lanjut, kan kita bisa sidang tanpa dihadiri," kata Anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Senin (6/5).

Harjono mengatakan pihaknya bakal mengirim pemberitahuan sidang terhadap Ghufron.

"Nanti diberi tahu ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) enggak datang. Oh, kita gelar," ucapnya.

Di sisi lain, Tumpak mengatakan Dewas tidak mempermasalahkan jika nantinya gugatan Ghufron yang sebelumnya diajukan oleh Ghufron, diterima PTUN.

"Ya enggak apa-apa, itu kan berlaku ke depan," katanya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Ghufron telah buka suara soal perkara mutasi itu. Awalnya, ia menerima pengaduan dari seorang kenalannya terkait permohonan mutasi ASN Kementerian Pertanian. 

Namun, permohonannya tak berjalan mulus. Kenalan Ghufron merupakan ibu mertua dari ASN yang ingin mutasi.

"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," tutur Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ghufron menyebut alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah lantaran akan mengurangi SDM yang ada di pusat.

Baca Juga: Resmikan Starlink di Indonesia, Pagi Ini Elon Musk Tiba di Bali

Namun, saat ASN itu mengajukan surat pengunduran diri, ternyata diterima. Hal tersebut dinilai tidak konsisten. Sebab, mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama akan mengurangi SDM di posisi yang bersangkutan.

Usai mendapat pengaduan itu, Ghufron mengaku diskusi dengan Pimpinan KPK lain, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alasan Ghufron berdiskusi karena Alex disebut sebagai pimpinan yang datang paling pagi ke kantor. Sehingga, Ghufron pun biasa berbincang dengan Alex sebelum kegiatan kantor berjalan.

Ghufron menyebut Alex menceritakan kasus-kasus lain yang pernah ditangani. Alex disebut turut menegaskan bahwa sang ASN yang mengajukan mutasi itu mesti memenuhi syarat.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak