Diduga Soal Pelanggaran Laporan Dana Kampanye, Sekjen Tidar Bengkalis Angkat Bicara

R24/hari
Rezeki Hari Santoso
Rezeki Hari Santoso

RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga terkait pelanggaran laporan dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis, Rezeki Hari Santoso selaku Sekretaris Jendral Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (PC TIDAR) Bengkalis angkat bicara, Sabtu 4 Mei 2024.

Menurutnya bahwa laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Persatuan Pembangunan Bengkalis tidak sesuai waktu yang telah di tentukan dan terdapat caleg yang tidak menyampaikan LPPDK.

"Melalui hasil pengumuman KPU Bengkalis nomor : 202/PL.01.07-Pu/1403/2024 tentang hasil audit laporan Dana Kampanye dan Berita Acara KPU Bengkalis nomor : 133/PL.01.7-BA/1403/2024 Tentang Rekapitulasi Penerimaan LPPDK tercatat bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis menyerahkan LPPDK pada 20 Maret 2024 Pukul 17:04 WIB, lalu tercatat bahwa 15 Orang Calon Legislatif PPP tidak menyerahkan LPPDK dan ditandatangani oleh komisioner KPU Bengkalis,"ujar Rezeki Hari Santoso.

Diutarakanya, KPU telah menetapkan batas waktu penyampaian LPPDK pada tanggal 29 Februari 2024, dan hal ini telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 3 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 Ayat 3 serta LPPDK Caleg juga wajib disampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2.

"Dalam hal penyampaian LPPDK, KPU telah menetapkan batas waktu pada tanggal 29 Februari 2024. Maka dari itu PPP telah melakukan pelanggaran pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 3 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 Ayat 3,"ujarnya lagi.

Pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 3 dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2). Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjadi Calon Terpilih.

PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 Ayat 3 dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2 “LPPDK calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi," ungkapnya lagi.

Selain itu, LPPDK bukan hanya persoalan menyampaikan saja akan tetapi pertanggungjawaban atas apa yang disampaikan dalam LPPDK. Karena jika memberikan keterangan yang tidak benar atas LPPDK maka ada sanksi pidana yang menjerat.

"Sebenarnya LPPDK ini bukan hanya sekedar menyampaikan saja akan tetapi ada sanksi hukum jika dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar di dalam LPPDK. Kami juga mengkaji dari hasil audit LPPDK PPP oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdapat catatan Tidak Sesuai dan Tidak Patuh dalam semua hal yang Material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang tercantum dalam Basis Adanya Ketidak Patuhan dan Kesimpulan Laporan Asurans Independen Nomor : 03/LNSR/2.0087/BENGKALIS-PPP/III/2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),"tegasnya.

Basis adanya Ketidakpatuhan

a)Pasal 36 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (1) Tentang penempatan uang pada RKDK sebelum digunakan kampanye. RKDK hanya No. Rek tanpa mutase lengkap.

b)Pasal 37 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (6) Tentang penunjukan petugas pengelola RKDK, tidak ada surat penunjukan pengelola rekening.

c)Pasal 38 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (1) Tentang penutupan RKDK, ayat (2) tentang surat permohonan penutupan, ayat (5) Bukti penutupan RKDK dari Bank umum, tidak dilengkapi surat permohonan penutupan RKDK dan tidak ada penutupan RKDK.

d)Pasal 46 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (1) Tentang muatan informasi no. 2, tidak ada saldo pembukaan dan sumber perolehan LADK.

e)Pasal 47 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (2), periode pembukuan LADK tidak sesuai.

f)Pasal 50 ayat (1) PKPU nomor 18 tahun 2023 Tentang muatan informasi LPPDK no. 2 tentang periode pembukuan LPPDK yang tidak sesuai, No. 8 asersi atas LPPDK yang tidak diisi peserta pemilu.

g)Pasal 50 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (2) Tentang periode pembukuan, ayat (7) Tentang LPPDK caleg, peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK atas caleg.

Jika point-point diatas dan rumusan Ketidaksesuaian serta ketidak Patuhan ini masuk pada keterangan tidak benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dari :

a.PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 120 Ayat 1

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 120 Ayat 2

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 496

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

d.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 497

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Tegasnya

Dari berbagai persoalan ini, Rezeki meminta kepada KPU Bengkalis untuk tegak lurus dengan aturan yang berlaku dan tidak membuat tafsiran sendiri serta meminta kepada BAWASLU Bengkalis untuk segera menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

"Kami meminta kepada KPU Bengkalis untuk tegak lurus dengan segala aturan yang berlaku dan tidak membuat tafsiran sendiri serta meminta kepada BAWASLU Bengkalis untuk menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi,"ucapnya

Sebelum menutup, rezeki menyampaikan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tegaknya aturan dan pemberian sanksi atas pelanggaran sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Terkait permasalahan ini, kami akan terus mengawalnya hingga tegaknya aturan serta pemberian sanksi sebagaimana aturan yang berlaku,"pungkasnya.

 

 

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak