Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Dipastikan Digelar Secara Tertutup, Ini Penyebabnya

R24/azhar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Sumber: detik.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari secara tertutup.

Hal ini dilakukan atas permintaan pelapor, disampaikan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikutip dari inilah.com, Kamis 2 Mei 2024.

"Mengabulkan permintaan pelapor kasus  dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Dipastikan sidang perkara ini akan berlangsung secara tertutup," sebutnya.

"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka," ujarnya.

Meskipun seperti itu DKPP akan menggelar secara terbuka ketika pembacaan putusan sehingga masyarakat luas bisa mengikuti langsung.

Menurutnya, setiap pengaduan yang diterima oleh DKPP ditangani sesuai dengan aturan pedoman beracara.

Serta diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP.

"Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak