Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 16 Tahun 

R24/zura
Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 16 Tahun. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 16 Tahun. (Dok. Sekretariat Kabinet)

RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. 

Baca Juga: Datangi Langsung Kawasan Sentra Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Komitmen Saya Bersama Pangdam, Regulasinya Tetap Kita Tindak Tegas

Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).

Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. 

Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

Baca Juga: Elon Musk Akan Meluncurkan Satelit Starlink di Indonesia pada Hari Minggu  

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

(***)


 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak