Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Pembunuhan 

R24/zura
Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Pembunuhan. (Tangkapan Layar/kompas.com)
Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Pembunuhan. (Tangkapan Layar/kompas.com)

RIAU24.COM -Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan mahasiswa jurusan Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Altafasalya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Baca Juga: Gegara SYL, Dirjen Kementan Ungkap Tak Ikut Umrah tapi 'Dipalak' Rp1 Miliar  

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Ubaidillah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim. 

Namun, JPU menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menilai putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ucapnya.

Menurut Ubaidillah, upaya banding diharapkan dapat memberikan vonis mati kepada terdakwa, sehingga dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Jadi Daftar DPO Berikut Ciri-cirinya   

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya menuntut majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Altafasalya.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. 

Keadaan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak