Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab 

R24/zura
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab. (Tangkapan Layar/timelines.id)
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab. (Tangkapan Layar/timelines.id)

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hendry adalah seorang pengusaha yang ikut mendirikan maskapai Sriwijaya Air. 

Baca Juga: Konsumsi Ganja, Epy Kusnandar Preman Pensiun Ditangkap

Situs resmi Sriwijaya Air menyebut Hendry membangun perusahaan penerbangan itu pada 10 November 2002.

Dia membangun Sriwijaya Air bersama adiknya yang bernama Chandra Lie. 

Mereka juga melibatkan sejumlah pengusaha lain, yaitu Johannes Bunjamin dan Andy Halim dalam saat mendirikan Sriwijaya Air.

Selain itu, Hendry Lie dkk melibatkan sejumlah ahli, seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.

Mereka memulai penerbangan pertama kali pada 10 November 2023. 

Saat ini, Sriwijaya Air telah mengoperasikan 48 unit boeing dengan 53 rute perjalanan.

Pada kasus timah, Kejagung menyebut Hendry Lie terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk kegiatan ilegal.

"Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Miris! Balita di Medan Dianiaya Ayah Tiri Hingga Tewas, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung 

Adapun kasus korupsi timah ini ditaksir menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp271 triliun.

Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka sebelumnya. 

Di antaranya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak