Tak Puas Atas Putusan MK, PDIP Bakal Gugat ke PTUN

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan kontitusi tertinggi di Indonesia menyusul telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi. namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," ujar Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto melansir dari Cnnindonesia, Senin (22/4/2024).

Hasto mengaku tak puas dengan putusan itu, oleh karenanya, PDIP akan berjuang melalui jalur hukum lain yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. Maka itu, kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak